Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka, Empat Direktur CV Langsung Ditahan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 30 Januari 2023 |14:36 WIB
Jadi Tersangka, Empat Direktur CV Langsung Ditahan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Empat orang tersangka yang dijadikan tersangka kasus gagal ginjal akut anak resmi ditahan.

Keempat tersangka ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.

Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.

"Kemudian telah dilakukan penahanan," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto di Gedung Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Dalam perkara ini, Pipit menyatakan bahwa telah menetapkan "Bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan," ujar Pipit.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Adapun dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement