Dua pelaku pencuri motor tersebut yakni Irawan Saputra alias Komeng (26) dan Andrian Muslim (20) warga kecamatan Tabir Ilir. Lalu kedua pelaku dan barang bukti motor hasil curiannya dibawa ke polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim polres Merangin AKP Lumbrian membenarkan pihaknya mengamankan dua pelaku curanmor.
"Ya. Salah satu pelakunya adalah residivis dan sudah dua kali melakukan pencurian motor ini. Pelaku saat penggerebekan berusaha kabur hingga tim kami terpaksa melumpuhkan,” jelas Lumbrian, Senin (30/1/2023).
(Qur'anul Hidayat)