Â
ÂCIANJUR - Sugeng Guruh Gautama, sopir mobil Audi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh petugas kepolisian.
Pasalnya, Sugeng diduga melakukan tabrak lari terhadap mahasiswi perguruan tinggi di Cianjur, Selvi Amelia Nuraini, hingga meninggal dunia pada Jumat (20/1/2023) di Jalan Raya Bandung, Desa Shabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat.
 BACA JUGA:Jaksa Sebut Bharada E Tembak Brigadir J Bukan karena Takut Ferdy Sambo
Sugeng Guruh Gautama ditetapkan sebagai tersangka usai menyerahkan diri dan mendatangi Mapolres Cianjur untuk dilakukan pemeriksaan, pada Sabtu malam. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sopir mobil Audi hitam ditahan petugas kepolisian di Mapolres Cianjur.
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, penahanan pelaku sopir mobil Audi hitam tersebut didasarkan atas dua pertimbangan, yakni pertimbangan objektif dan subjektif//
 BACA JUGA:Nur, Penumpang di Mobil Audi A8 Penabrak Mahasiswi Istri Kedua Polisi?
Pertimbangan objektif pelaku terancam hukuman di atas lima tahun. Sementara, pertimbangan subjektif, kekhawatiran penyidik tersangka akan melarikan diri lantaran alamat tersangka di luar Cianjur.
Follow Berita Okezone di Google News