Share

Tiga Pelaku Perampokan Minimarket di Muaraenim Berhasil Ditangkap, Satu Masih DPO

Dede Febriansyah, MNC Portal · Senin 30 Januari 2023 13:49 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 30 610 2755612 tiga-pelaku-perampokan-minimarket-di-muaraenim-berhasil-ditangkap-satu-masih-dpo-nYVltk7HLp.jpg Tiga perampok minimarket ditangkap. (Foto: Dok Polisi)

MUARAENIM - Satreskrim Polres Muaraenim menangkap tiga dari empat pelaku perampokan minimarket di kawasan Gelumbang, Minggu 29 Januari 2023. Ketiganya yakni Hasan Basri (35), Harun Romi (32) dan Jefriansyah (22).

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan, keempat pelaku menodongkan senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam ke pegawai minimarket.

Andi mengatakan, ketiganya ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) kemarin.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket yang saat itu dalam keadaan sepi. Lalu keempatnya mengancam karyawan minimarket tersebut menggunakan senpi rakitan dan sajam.

 Baca juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas, Mantan Walkot Blitar Samanhudi Ditangkap di Lapangan Futsal

"Korban yang ketakutan diancam pelaku disuruh memberikan semua harta benda yang ada di sana seperti uang senilai Rp30,4 juta dan HP milik salah satu pegawai Alfamart pun dirampas pelaku," ujar Andi, Senin (30/1/2023).

Korban lantas melapor ke Mapolsek Gelumbang Muara Enim. Dari laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah empat orang.

Otak pelakunya berinisial MK (DPO) diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara. Polisi masih memburu MK.

"Jadi setelah kita periksa semuanya mengakui bahwa aksi curas itu di otak pelaku yang DPO. Dari hasil kejahatan itu ketiga pelaku ngakunya cuma dapat bagian Rp1,5 juta per orang sementara sisanya diambil semua oleh DPO karena terlilit utang," jelasnya. 

Follow Berita Okezone di Google News

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP.

"Untuk otak pelaku yang DPO saat ini anggota masih memburunya," ucap dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini