Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP.
"Untuk otak pelaku yang DPO saat ini anggota masih memburunya," ucap dia.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.