PALEMBANG - Anggota DPRD Sumsel, AS, melalui penasihat hukumnya, Tabrani, melaporkan EP dan AB terkait tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp105 juta.
"Kita melapor balik ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah yang dilakukan pelaku dengan membuat pengaduan ke Mapolda Sumsel, Jumat (27/1/2023) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Tabrani, Senin (30/1/2023).
 BACA JUGA:Podcast Aksi Nyata: Sekolah Alam Bambu Item ingin Ajarkan Karakter Leader Sejak Dini
Dijelaskan Tabrani, bahwa pihaknya membantah tuduhan pelaku terkait kliennya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan uang.
"Dari informasi yang kita dapatkan dari klien kami bahwa dia tidak mengenal pelaku dan rombongan, apalagi berkomunikasi," jelasnya.
 BACA JUGA:Podcast Aksi Nyata: Apa Bedanya Sekolah Alam dengan Konvensional?
Menurut Tabrani, pihaknya tidak terima tuduhan yang dimaksud yakni mencarikan tenaga pendamping pada Dinas Perikanan dan Pertanian untuk ditempatkan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
"Klien kita ini merupakan orang ternama di kursi /egislatif. Dengan berita ini, membawa dampak negatif, sehingga terpaksa pihak kami pun menempuh jalur hukum," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News