JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap dua buronan kasus gagal ginjal akut yang kabur sejak November 2022 di Sukabumi, Jawa Barat.
Kedua buronan tersebut, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial, Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical, Andri Rukmana (AR). Dengan ditangkapnya dua tersangka tersebut, pihaknya dapat mengembangkan perkara hingga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Berikut sejumlah faktanya:
1. Tetapkan 4 Tersangka Perorangan dan 5 Korporasi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka perorangan, dalam kasus gagal ginjal akut anak. Selain itu, ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Kasus Gagal Ginjal Anak, Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Perorangan dan 5 Korporasi
"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
2. Para Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak
Keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).
BACA JUGA:Komisi IX Ingatkan Kemenkes Soal Santunan Korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak
"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Pipit.
Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
3. Pasal yang Menjerat Tersangka
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsidair, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Lalu, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
4. Empat Direktur CV Langsung Ditahan
Empat orang tersangka yang dijadikan tersangka kasus gagal ginjal akut anak resmi ditahan. Keempat tersangka ialah Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.