JAKARTA - Perwira menengah di Polda Metro Jaya yakni Kompol D terancam disebut melanggar kode etik Polri. Hal itu terkait dengan dugaan perselingkuhannya dengan wanita bernama Nur, yang mengaku sebagai istri kedua Kompol D.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu, mengatakan pihaknya saat ini telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi terkait pelanggaran kode etik terhadap Kompol D.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Sementara terkait hubungan Kompol D dengan Nur ia mengatakan bahwa sudah berjalan sejak April 2022.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.