Share

Hamili Anak di Bawah Umur, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ira Widyanti, · Selasa 31 Januari 2023 13:55 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 340 2756323 hamili-anak-di-bawah-umur-pria-ini-terancam-hukuman-15-tahun-penjara-cMAjXkHMp2.jpg Ilustrasi/ Doc: Freepik

TULANG BAWANG BARAT - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial LDS (16), diungkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami menjelaskan, pelaku berinisial JP (48) merupakan warga Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan pada Senin (30/1/2023) di kediamannya.

"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar AKP Dailami, Selasa (31/1/2023).

 BACA JUGA:Rumah Warga Kota Bogor Rusak Parah Akibat Tanah Ambles

Dailami menuturkan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari orangtua korban DD (54) warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin.

Kasat menyebut, orangtua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat usai mengetahui anaknya dalam kondisi hamil 2 bulan.

AKP Dailami mengungkapkan, persetubuhan terhadap LDS berawal saat korban LDS dan temannya RV datang ke rumah pelaku JP pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 12.00 wib.

 BACA JUGA:Isu Reshuffle Menguat, Jokowi Gelar Ratas Persediaan Beras Tanpa Mentan

Kemudian JP menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar, lalu pelaku membuka seluruh pakaiannya dan korban membuka pakaiannya setelah itu pelaku dan korban melakukan persetubuhan.

Setelah kejadian itu, kata AJP Dailami, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya LDS diketahui hamil.

Follow Berita Okezone di Google News

"Jadi pelaku dan korban ini berstatus pacaran. Persetubuhan dilakukan oleh pelaku dan korban sebanyak 20 kali dengan hari/waktu yang berbeda. Akibatnya, korban hamil 2 bulan dan DD selaku orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," beberapa Kasat.

Pihaknya yang mendapat informasi keberadaan terlapor di kediamannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Dailami, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban LDS lebih dari 10 kali di kediaman tersangka, saat rumah dalam keadaan kosong.

"Tersangka langsung kami bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dailami.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini