TULANG BAWANG BARAT - Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial LDS (16), diungkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami menjelaskan, pelaku berinisial JP (48) merupakan warga Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, diamankan pada Senin (30/1/2023) di kediamannya.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar AKP Dailami, Selasa (31/1/2023).
 BACA JUGA:Rumah Warga Kota Bogor Rusak Parah Akibat Tanah Ambles
Dailami menuturkan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari orangtua korban DD (54) warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Senin.
Kasat menyebut, orangtua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat usai mengetahui anaknya dalam kondisi hamil 2 bulan.
AKP Dailami mengungkapkan, persetubuhan terhadap LDS berawal saat korban LDS dan temannya RV datang ke rumah pelaku JP pada Minggu (11/12/2022) sekira pukul 12.00 wib.
 BACA JUGA:Isu Reshuffle Menguat, Jokowi Gelar Ratas Persediaan Beras Tanpa Mentan
Kemudian JP menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar, lalu pelaku membuka seluruh pakaiannya dan korban membuka pakaiannya setelah itu pelaku dan korban melakukan persetubuhan.
Setelah kejadian itu, kata AJP Dailami, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya LDS diketahui hamil.
Follow Berita Okezone di Google News