"Jadi pelaku dan korban ini berstatus pacaran. Persetubuhan dilakukan oleh pelaku dan korban sebanyak 20 kali dengan hari/waktu yang berbeda. Akibatnya, korban hamil 2 bulan dan DD selaku orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," beberapa Kasat.
Pihaknya yang mendapat informasi keberadaan terlapor di kediamannya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Dailami, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban LDS lebih dari 10 kali di kediaman tersangka, saat rumah dalam keadaan kosong.
"Tersangka langsung kami bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dailami.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.