Share

Dukun Ini Nekat Tanam Ratusan Pohon Ganja di Objek Wisata Situ Cangkuang Garut

Fani Ferdiansyah, Koran Sindo · Rabu 01 Februari 2023 02:02 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 31 525 2756696 dukun-ini-nekat-tanam-ratusan-pohon-ganja-di-objek-wisata-situ-cangkuang-garut-8gSJtEZ7uq.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

GARUT - Sebanyak 167 batang pohon dan bibit ganja diamankan polisi dari salah satu tempat di kawasan Objek Wisata Situ Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Sebagian dari pohon ganja yang diamankan, diperkirakan memiliki tinggi hingga 1 meter lebih.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, proses penanaman ratusan batang pohon dan bibit ganja tersebut setidaknya telah berlangsung selama 2 tahun. Menurut dia, seluruh tanaman ganja tersebut didapat dari seorang tersangka berinisial C (44).

"Didapat dari tersangka C, pekerjaan ngakunya seorang dukun," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa (31/1/2023).

 BACA JUGA:Tangkap 36 Tersangka Narkoba Dalam Sepekan, Polisi Amankan 30 Kg Ganja

Pihaknya, lanjut Kapolres Garut, masih mendalami apa yang menjadi motif tersangka C. Saat ini tersangka telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Garut beserta sejumlah barang bukti.

"Motifnya apa, ini yang sekarang sedang kami kembangkan lebih luas. Sebab tanaman ini sudah ditanam selama dua tahun dan yang dipanen telah diperjualbelikan pada masyarakat sekitar," ujarnya.

Ia pun berjanji akan mengusut kasus penemuan ganja ini untuk diselidiki lebih jauh. AKBP Rio Wahyu Anggoro berharap pihaknya dapat mengungkap kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

 BACA JUGA:Terciduk Konsumsi Ganja, Pria Ini Ngaku Stres Usai Berpisah dengan Istri

Follow Berita Okezone di Google News

"Kembangkan ke tingkat yang lebih luas, lebih tinggi misal kiloan atau pun ke ndarkotika jenis lain," katanya.

Akibat perbuatannya bercocok tanam dan memperjualbelikan ganja, tambahnya, tersangka C terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan pada tersangka C ini adalah Pasal 111 Jo Paaal 114 UU No 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," sebutnya.

Dari informasi yang dihimpun, ratusan tanaman ganja ini ditanami pada pemisah antara Situ Cangkuang dan kolam milik tersangka. Beberapa pohon tampak telah dipanen, sementara bibit ganja yang disemaikan diperkirakan berusia dua bulan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini