BENGKULU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu, Polda Bengkulu menangkap pria berinisial HW (46), warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Pria kelahiran 4 Februari 1977 ini diringkus karena diduga kedapatan membawa narkotika jenis ganja saat mengendarai mobil jenis minibus merek Honda BR-V, warna putih di daerah Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Saat diperiksa di dalam mobil, polisi menemukan 2 unit handphone jenis Android, 1 paket ganja, 5 linting ganja, dan 1 blok papir di dalam tas tangan milik terduga pelaku.
Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di rumah terduga pelaku, dan petugas menemukan 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket ganja ukuran kecil, 5 linting ganja, 8 blok papir, 1 unit timbangan digital, 1 paket sabu, 1 set alat hisab sabu atau bong.
Dari pengakuan terduga pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya di Kabupaten Kepahiang, berinisial Y. Ganja itu dibeli seharga RP500 ribu. Barang haram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri.
BACA JUGA: Bongkar Sindikat Narkoba, Polisi Tangkap 13 OrangÂ
Terduga pelaku HW mengaku, menggunakan ganja dan sabu sejak dirinya berpisah dengan sang istri. Hal ini sebagai pelampiasannya untuk menenangkan diri.
''Ini untuk konsumsi sendiri. Saya mulai menggunakan sejak berpisah dengan istri,'' kata HW, Minggu (29/1/2023).
Follow Berita Okezone di Google News