Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terciduk Konsumsi Ganja, Pria Ini Ngaku Stres Usai Berpisah dengan Istri

Demon Fajri , Jurnalis-Minggu, 29 Januari 2023 |23:01 WIB
Terciduk Konsumsi Ganja, Pria Ini Ngaku Stres Usai Berpisah dengan Istri
Ilustrasi penjara (Foto: Antara)
A
A
A

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono mengatakan, terduga pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari seseorang rekannya di Kabupaten Kepahiang.

''Pengakuan terduga pelaku ini untuk konsumsi sendiri. Tapi, kita masih dalami,'' kata Aris.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.

Polisi turur mengamankan barang bukti 1 paket ganja ukuran besar, 1 paket ganja ukuran kecil, 5 linting ganja, 8 blok papir, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisab sabu atau bong, 1 unit roda empat merek Honda BR-V warna putih dan 2 unit handphone.

''Terduga ini menggunanakan narkotika sejak berpisah dengan istri,'' kata Aris.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement