JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan Putri Candrawtahi atas kasus pembunuhan Brigadir J ketika sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa dan juga istri Ferdy Sambo ini dijatuhkan pidanda penjara 8 tahun oleh JPU.
JPU menilai perbuatan Putri Candrawathi dalam kasus tersebut termasuk dalam unsur 340 KUHP Juncto, pasal 55 ayat1 ke-1 dan telah terbukti berdasarkan hukum.
Saat pembacaan tuntutan, JPU menjelaskan bahwa Putri tidak berupaya mencegah penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 yang lalu.
Putri Candrawathi juga dinilai turut mendukung niat jahat suami untuk menghabisi nyawa Brigadir J, padahal sebagai istri ia seharusnya bisa mencegah perbuata sang suami, namun ia tidak melakukan itu.
Putri secara sadar mendukung tindakan pembunuhan Brigadir J. Putri sempat pula mengucapkan terima kasih kepada Richard Eliezer setelah penembakan Brigadir J.