Namun, pengacara Putri tidak memperlihatkan bukti tersebut. Selama persidangan, Putri juga mempertahankan perilaku ketidakjujurannya dengan tujuan agar perkara tidak terbukti.
Atas tuntutan JPU, Putri pun melakukan pembelaan atau pledoi. Namun, pada pembacaan replik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh pembelaan atau pledoi Putri.
Kemudian, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis yang sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu 8 tahun.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.