Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos KSP Indosurya Hormati Upaya Kasasi Jaksa atas Putusan Lepas PN Jakbar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |13:41 WIB
Bos KSP Indosurya Hormati Upaya Kasasi Jaksa atas Putusan Lepas PN Jakbar
Henry Surya (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan lepas dua bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). 

Henry Surya mempersilakan jaksa untuk melakukan upaya hukum atas putusan lepas PN Jakbar tersebut. Henry melalui penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo menyatakan menghormati langkah hukum penuntut umum atas perkara tindak pidana perbankan dan pencucian uang tersebut.

"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," ujar Soesilo Aribowo selaku Penasihat Hukum Henry Surya saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023).

BACA JUGA:Tanggapi Kasasi Kasus Indosurya, KSP Ingatkan MA Soal Nasib Korban 

Menurut Soesilo, hak penuntut umum sebagai penegak hukum untuk mengajukan kasasi. Namun, ia tetap berpendapat bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Soesilo membeberkan, berdasarkan putusan hakim, perkara yang menjerat Henry Surya bukan merupakan tindak pidana tapi lebih kepada keperdataan. Sebab, faktanya memang saat ini sedang dilaksanakannya rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga.

"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," terangnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement