Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos KSP Indosurya Hormati Upaya Kasasi Jaksa atas Putusan Lepas PN Jakbar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |13:41 WIB
Bos KSP Indosurya Hormati Upaya Kasasi Jaksa atas Putusan Lepas PN Jakbar
Henry Surya (Foto: MPI)
A
A
A

Kedua, Soesilo juga meluruskan bahwa kerugian para korban anggota KSP Indosurya adalah sebesar Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Hal itu pun telah diakui penuntut umum melalui surat tuntutannya.

"Kerugian anggota itu bukan Rp106 triliun, tapi Rp16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp3 triliun, hampir 20 persen nya melalui skema PKPU," jelasnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus lepas dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria dan Henry. Keduanya divonis lepas dari dakwaan dan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, Henry Surya merupakan Ketua KSP Indosurya. Sedangkan June Indria merupakan Direktur Keuangan KSP Indosurya. Kasus ini diduga telah merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu oleh majelis hakim. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Kamaludin sebagai ketua serta Praditiadanidra dan Floweri masing-masing sebagai anggota.

Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh majelis hakim PN Jakbar. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini. Majelis hakim yang menangani perkara ini yakni Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement