Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Besar UI Nilai KUHP Baru Sesuai Kepribadian dan Cerminan Jati Diri Bangsa

Rafika Putri , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |23:18 WIB
Guru Besar UI Nilai KUHP Baru Sesuai Kepribadian dan Cerminan Jati Diri Bangsa
Illustrasi freepik
A
A
A

"Dalam pemidanaan, pendekatan utama KUHP nasional bukan falsafah retributif, tetapi tujuannya ditegaskan untuk preventif, kemudian untuk menghindari konflik, untuk memulihkan keseimbangan. Itu hal-hal yang khas Indonesia dan tidak ada di KUHP lama," ujar Topo.

KUHP nasional juga lebih komprehensif karena banyak memperbaiki kekurangan KUHP kolonial. Ini ditandai dengan lebih banyaknya pasal KUHP baru yang diundangkan sebagai UU No 1/ 2023 ini. Yaitu, terdiri dari 37 Bab, 624 Pasal dan 345 halaman; dan terbagi dalam dua bagian, yakni bagian pasal dan penjelasan.

"Intinya, perbedaan utama antara KUHP nasional dengan KUHP lama adalah perbedaan-perbedaan prinsip dan sangat fundamental, baik mengenai tindak pidana, mengenai pertanggungjawaban pidana, mengenai pemidanaan dan tindakan. Ada banyak perbedaannya, juga perbedaan buku KUHP nasional dengan yang lama. KUHP Nasional hanya dua buku mengikuti satu aturan umum tindak pidana, kalau yang lama ada tiga buku," tutup Topo.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement