Share

2 Pengusaha Gelapkan Pajak Senilai Rp244 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar, Okezone · Rabu 01 Februari 2023 19:55 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 01 608 2757366 2-pengusaha-gelapkan-pajak-senilai-rp244-miliar-0wJPx0q0Ef.jpg Dua pengusaha ditangkap lantaran menggelapkan pajak senilai Rp244 miliar (Foto: Istimewa)

MEDAN - Sebanyak dua orang pengusaha menggelapkan pajak senilai Rp244 miliar. Terkait kasus tersebut tim penyidik Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (1/2/2023).

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Kedua tersangka yang masih memiliki hubungan kekerabatan tersebut merupakan pemilik CV DA dan CV TJ.

"Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya. Dia juga menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan," kata Eka Sila.

Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 hingga 2015, negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130. Untuk memulihkan kerugian negara, Penyidik DJP telah menyita dan memblokir aset-aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Aset-aset yang berhasil disita oleh penyidik yakni Tanah seluas 128 m2 dan bangunan seluas 461 m2 di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Kemudian 1 unit mobil di Medan Area, Kota Medan dan tanah seluas 65 m2 serta bangunan seluas 113 m2 di Medan Area, Kota Medan.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai diserahkan ke Jaksa, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan hingga proses persidangan.

“DJP akan terus konsisten untuk menegakkan hukum pidana pajak demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat serta dipulihkannya kerugian pada pendapatan negara dan Penegakan Hukum ini merupakan bentuk sinergi antara DJP dengan POLRI dan Kejaksaan dalam rangka penerimaan negara," tandas Eka.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini