Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Martin Ronaldo , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |16:03 WIB
Bacakan Pleidoi, Irfan Widyanto Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa
Irfan Widyanto. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Irfan menyampaikan hal itu saat membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Mohon agar Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan hakim bakal menentukan nasibnya di Polri.

"Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolok ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," tuturnya.

Irfan juga meminta hakim menyatakan dirinya tak bersalah dan membebaskannya. Hal itu agar dirinya dapat kembali bertugas di Polri.

"Sebagaimana yang sudah saya jalani sejak 18 tahun lalu. Satya Haprabu. Sampai mati saya akan tetap setia kepada negara dan pimpinan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement