Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Obat Keras ke Juru Parkir hingga Pengamen, Pemuda Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |14:30 WIB
Edarkan Obat Keras ke Juru Parkir hingga Pengamen, Pemuda Ditangkap
Polisi menangkap pengedar obat keras di Bogor. (Ist)
A
A
A

BOGOR - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial MI (22) karena mengedarkan obat keras golongan G di Bogor, Jawa Barat. Ia mengedarkan obat tersebut ke juru parkir hingga pengamen.

Kapolresta Polresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, MI ditangkap di kios rokok pinggir jalan di kawasan Baranangsiang pada Selasa 31 Januari 2023.

"Dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan obat keras," kata Bismo dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Dalam ksus ini, polisi menyita obat keras terdiri atas 1.032 butir hexymer, 150 butir tramadol, dan 25 butir trihexphenidy. Total sebanyajk 1.207 butir obat keras disita dari MI.

"MI mengakui obat keras jenis G bukan miliknya. Dia hanya menjualkan dengan upah Rp500 ribu setiap minggunya," tutur Bismo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement