Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Obat Keras ke Juru Parkir hingga Pengamen, Pemuda Ditangkap

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 03 Februari 2023 |14:30 WIB
Edarkan Obat Keras ke Juru Parkir hingga Pengamen, Pemuda Ditangkap
Polisi menangkap pengedar obat keras di Bogor. (Ist)
A
A
A

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto mengatakan, pembeli obat keras itu umumnya juru parkir hingga pengamen. Polisi kini masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

"Biasanya (yang beli) juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Agus.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement