Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kompol Agus Susanto mengatakan, pembeli obat keras itu umumnya juru parkir hingga pengamen. Polisi kini masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
"Biasanya (yang beli) juru parkir, pengamen, anak jalanan juga ada. MI dijerat Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Agus.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.