SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan berkas perkara video porno 'kebaya merah' ke penyidik Polda Jatim lantaran syarat formil dan materiil kasus yang sempat viral itu belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pada Kamis 19 Januari 2023, jaksa peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Pada 31 Januari 2023, jaksa mengembalikan tiga berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke penyidik Polda Jatim," katanya, Jumat (3/2/2023).
Penyidik Polda Jatim, kata dia, sebelumnya telah melimpahkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga tersangka kasus tersebut pada 9 November 2022. "SPDP atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki)," imbuh Fathur.
Kemudian, pada 13 Januari 2023, pihaknya menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Jatim berupa tiga berkas perkara atas nama 3 tersangka tersebut.
Dalam berkas perkara tersebut, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara Kepala Kejati Jatim telah menunjuk dua jaksa," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)