Share

Tega Cabuli Anaknya, Pria Ditangkap

Yuswantoro, Koran Sindo · Senin 06 Februari 2023 00:01 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 05 340 2759514 tega-cabuli-anaknya-pria-ditangkap-28CAUuUvp1.jpg Seorang pria ditangkap karena cabuli putrinya. (Ilustrasi/Freepik)

TULANGBAWANG - Seorang pria ditangkap lantaran tega mencabuli anaknya sendiri. Pelaku JM (34), warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang mencabuli anaknya berinisial Y (6).

"Hari Jumat (3/2/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami bersama Polsek Rawa Jitu Selatan menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Minggu (5/2/2023).

Ia melanjutkan, pihaknya menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BE 6871 ST dan pakaian korban.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini terungkap setelah nenek korban berinisial I (56) curiga saat memandikan korban.

Sebelumnya pada Jumat (11/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan seizin neneknya dan dibawa ke Kampung Gedung Karya Jitu. Kemudian pada Senin (14/11/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, korban dipulangkan ke rumah neneknya.

"Karena luka yang dialami korban tidak kunjung sembuh, nenek korban membawanya ke bidan desa setempat. Saran dari bidan tersebut agar korban diperiksa ke Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui luka tersebut dialami akibat perbuatan cabul," tutur AKP Wido.

Follow Berita Okezone di Google News

Sang nenek menceritakan hal ini ke ibu kandung korban berinisial M (29), yang tengah bekerja di Bogor, Jawa Barat. Mendengar cerita itu, ibu korban yang telah bercerai dengan suaminya pulang dan tiba pada Jumat (20/01/2023).

Korban menceritakan hal yang dialaminya ke sang ibu. Akhirnya ibu korban melapor ke Polres Rawa Jitu pada Kamis (26/1/2023).

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku terancam terjerat Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini