Sang nenek menceritakan hal ini ke ibu kandung korban berinisial M (29), yang tengah bekerja di Bogor, Jawa Barat. Mendengar cerita itu, ibu korban yang telah bercerai dengan suaminya pulang dan tiba pada Jumat (20/01/2023).
Korban menceritakan hal yang dialaminya ke sang ibu. Akhirnya ibu korban melapor ke Polres Rawa Jitu pada Kamis (26/1/2023).
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku terancam terjerat Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.