Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MPR Minta Seluruh Masyarakat Hentikan Wacana Presiden 3 Periode

Kiswondari , Jurnalis-Senin, 06 Februari 2023 |15:37 WIB
MPR Minta Seluruh Masyarakat Hentikan Wacana Presiden 3 Periode
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta seluruh elemen masyarakat menghentikan wacara masa jabatan presiden tiga periode. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Januari 2023 telah menegaskan bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"Sebenarnya (Pasal 7) konstitusi UUD NRI tahun 1945 sudah mengatur tentang masa jabatan presiden bahwa masa jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," kata Syarief Hasan di Surabaya melalui keterangannya, yang dikutip Senin (6/2/2023).

Syarief megatakan, MK telah menegakan konstitusi dengan mengeluarkan amar putusan terhadap permohonan Partai Berkarya yang menginginkan presiden dua periode boleh maju menjadi calon wakil presiden. "Memang sudah seharusnya konstitusi ditegakkan," ujarnya

Dengan putusan MK ini, kata politikus senior Partai Demokrat ini, masa jabatan presiden hanya sampai lima tahun atau hanya sampai 2024. "MPR akan mengawal putusan MK ini. Kita harus menegakan konstitusi," tuturnya.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. Karena itu semua pihak diharapkan untuk mengikuti dan mematuhi putusan MK tersebut.

"Pada dasarnya setiap warga negara harus mengikuti konstitusi dan menghargai konstitusi. Itu sudah menjadi kewajiban warga negara," tegasnya.

Karena itu, Syarief mengatakan jika ada pihak yang masih mewacanakan presiden dua periode bisa maju kembali sebagai calon wakil presiden atau wacana masa jabatan presiden tiga periode hendaknya menghentikan wacana tersebut.

"Memang wacana itu hak setiap negara, namun sebenarnya pintu untuk melanjutkan wacana tersebut sudah tertutup dengan putusan MK ini," tambahnya.

Namun, informasi terbaru, ada seorang guru honorer kembali melayangkan gugatan terkait masa jabatan presiden. Gugatan itu dilayangkan seorang bernama Herifuddin Daulay. MK telah meregistrasi permohonan itu dengan nomor 4/PUU/XXI/2023.

"Menyatakan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum permohonan tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement