SLEMAN - Kebangetan apa yang dilakukan oleh AS (28), warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman ini. Ketua Remaja Masjid setempat ini nekat melakukan pencabulan terhadap remaja lelaki dan dewasa di tempatnya. Dan korbannya ternyata cukup banyak
Beruntung aksinya berakhir setelah ditangkap oleh jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman. Dia diamankan karena korban terakhir melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Safiuddin mengatakan, penangkapan AS bermula ketika ada salah seorang remaja yang mengetahui aksi bejat AS kepada rekannya pada Sabtu (14/1/2023), sekitar pukul 02.00 WIB lalu. Saat itu, sekumpulan remaja masjid setempat sedang menggelar rapat persiapan untuk menyambut Ramadan 2023.
"Salah satu korban bersama temannya atau saksi berencana menginap di ruangan lantai II masjid tersebut," kata dia, Senin (6/2/2023).
 BACA JUGA: Miris! Usai Pesta Miras, Remaja Ini Disodomi Lima Pria secara Bergilir
Mengetahui ada dua orang yang akan menginap di masjid, tersangka menyusul masuk ke lantai II. Saat AS menyusul ke lantai II masjid tersebut, korban saat itu sudah terlelap tidur bersama seorang rekannya yaitu saksi.
Namun sekitar pukul 02.00 WIB, saksi terjaga dari tidurnya karena mendengar suara aneh. Saat membuka matanya, saksi melihat tersangka meraba dan menggesekkan alat kelaminnya kepada korban. Saat itu saksi memilih untuk diam dan terus terjaga hingga pagi hari. Sementara korban masih tertidur.
"Pagi harinya, saksi menceritakan kepada korban perihal apa yang terjadi pada korban," terang dia.
 BACA JUGA:Pemuda Inhu Riau Sodomi 10 Bocah, Korban Anak Tetangganya
Korban yang mendengar cerita itu langsung marah dan kemudian menceritakan yang ia alami kepada teman-temannya, pada Sabtu (21/1/2023). Dan ternyata ada teman-temannya yang juga pernah mengalami kejadian serupa.
Follow Berita Okezone di Google News
Kepada korban, ada lima orang lain yang mengaku pernah mendapatkan perlakuan cabul dari tersangka. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
Jika berdasarkan pengakuan korban terakhir dari keterangan temannya ada 5 korban lain selain dia. Sementara itu dari keterangan tersangka, polisi mendapat data ada sembilan orang yang pernah menjadi korban AS.
"Informasi yang kami kumpulkan, ternyata ada 20 orang korban. Bukan hanya remaja, korbannya ada yang dewasa," ucapnya.
Saffiudin mengatakan, pelaku melancarkan aksinya tidak hanya di kamar kos tetapi juga di masjid. Tidak semua korban dicabuli dalam kondisi korban sedang tertidur, ada pula korban yang sedang dalam keadaan sadar.
Dari 20 korban tersebut sebagian berasal dari wilayah yang sama atau tetangga masjid. Dan hanya satu korban yang melapor sementara yang lain tidak melapor karena hal tersebut dirasa sebagai aib oleh mereka.
"Karena menganggap aib maka korban tak berani cerita ke siapa-siapa," terang dia
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku memiliki penyimpangan seksual dikarenakan sering menonton video porno. Ia mulai melakukan tindakan cabul sejak 2013, intensitas semakin sering sejak 2019.
Atas tindakannya, pelaku disangkakan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; dengan ancaman hukuman pidana penjara pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun; juncto pasal 252 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka AS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Februari 2023. Kami terus mendalami kasus ini, karena diperkirakan jumlah korban masih akan berkembang. Selain penegakan hukum, kami beri asistensi bekerja sama dengan Unit PPA dan pihak terkait untuk pemulihan," tuturnya.
Tersangka AS, kala ditanyai, menyatakan bahwa tindakannya disebabkan kebiasaannya menonton video porno, sejak 2013. Dia mengaku sejatinya tidak hanya menyukai laki-laki saja, tetapi juga kepada perempuan.
"Saya suka perempuan juga," kata dia ketika disinggung terkait korban yang kebanyakan laki-laki,
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.