Share

Tak Terima Dibentak saat Dimintai Rokok, Pemuda Ini Bunuh Bocah 15 Tahun

Dila Nashear, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 21:30 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 525 2760179 tak-terima-dibentak-saat-dimintai-rokok-pemuda-ini-bunuh-bocah-15-tahun-nseYoX2mE4.jpg Pemuda ini habisi bocah 15 tahun lantaran dimintai rokok/Foto: Dila Nashear

 

BANDUNG - Seorang pemuda berinisial T (23) diringkus Satreskrim Polresta Bandung setelah membunuh bocah yang masih berusia 15 tahun di Rancabeureum RT03 RW07, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut kronologi pembunuhan terhadap bocah 15 tahun berinisial F di kawasan Solokanjeruk Kabupaten Bandung pada Jumat (3/2/2023) lalu itu, berawal karena pelaku sakit hati usai meminta rokok.

 BACA JUGA:Dinilai Plural, Erick Thohir Dapat Diterima Semua Kalangan dan Golongan

"Pelaku (T) sakit hati karena ucapan korban saat meminta rokok. Ketika diberi 10 batang rokok, korban membentak pelaku. Karena pengaruh alkohol pelaku pun emosi dan menganiaya korban," ujar Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta, Senin (6/2/2023).

Pelaku, lanjut Kusworo, menganiaya korban menggunakan sebilah golok. Karena luka bacok yang diderita, bocah 15 tahun yang belakangan diketahui merupakan seorang pelajar salah satu sekolah itu pun meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 BACA JUGA:KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pencucian Uang Nurhadi

"Kurang dari 24 jam, Satreskrim pelaku di rumah kosong di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wib. Karena melakukan perlawanan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kusworo menambahkan, dari tangan pelaku jajarannya turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai saat melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal. Di antaranya golok, kendaraan roda 2, topi geng motor BRZ, dan sepatu.

"Korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal satu sama lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP, lalu Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 (3) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak," ucap Kapolresta Bandung.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini