Ngajib menjelaskan, dari hasil ungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 7,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
"Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)