Share

Polisi Gagalkan Peredaran 7,2 Kg Sabu di Sumsel

Dede Febriansyah, MNC Portal · Senin 06 Februari 2023 14:50 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 06 610 2759939 polisi-gagalkan-peredaran-7-2-kg-sabu-di-sumsel-cwZ5dsO49Z.jpg Polisi gagalkan peredaran sabu seberat 7,2 kilogram di Sumsel (Foto: MPI)

PALEMBANG - Polisi menggagalkan peredaran 7,2 kilogram sabu dengan menangkap HEW (22), warga Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan NS (39) warga Kecamatan IB II Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua tersangka diringkus lantaran menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Dari tangan kedua tersangka, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 7,2 kilogram narkoba jenis sabu," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (6/2/2023).

Penangkapan kedua tersangka tersebut, sambungnya, bermula dari adanya temuan narkotika jenis sabu.

"Dari temuan tersebut, anggota kita lakukan melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap satu orang tersangka inisial H. Kita temukan sabu seberat 155, 92 gram dari celananya," jelasnya.

Setelah menangkap tersangka HEW pihaknya pun melakukan pengembangan hingga menangkap tersangka wanita, NS. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 4 kilogram.

"Kemudian, kita kembali lakukan pengembangan dengan menuju rumah pemilik barang haram tersebut. Namun, tersangka sudah tidak ada di lokasi. Kita hanya temukan sepucuk senjata api rakitan berikut tujuh amunisi," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Ngajib menjelaskan, dari hasil ungkap kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa 7,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

"Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelasnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini