JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Sarolangun-Bangko, Kabupaten Sarolangun, tepatnya di depan Polsek Batin VIII, Jambi.
Dalam setiap aksinya, pelaku diupah sebesar Rp10 juta setiap kali berhasil meloloskan barang haram tersebut.
Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Jambi Kompol Yuda Lasmana mengatakan, pelaku inisial Af (41) diringukus saat melakukan perjalanan menggunakan bus Handoyo warna kuning.
"Dari tangan tersangka ini, kita temukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.082.998 gram atau sekitar 1 kg sabu," tegasnya, Sabtu (4/2/2023).
Kepada petugas, tersangka sudah mengedarkan sabu sudah berulang kali. "Barang haram tersebut sudah diedarkan sebanyak tiga kali. Dia mengambilnya dari Pekanbaru yang akan dibawa ke Sumatera Selatan," ungkapnya.
Baca juga:Â Ngaku Polisi, Pria Ajak Video Call Sex Korban Lalu Memerasnya
Sedangkan tersangka ini, kata Yuda, merupakan warga Kabupaten Mesuji, Lampung. "Jadi, sabu seberat sekitar 1 kg tersebut dibawa tersangka menggunakan bus Handoyo dengan tujuan ke Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan," katanya.
Baca juga:Â Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ganja Senilai Rp6,5 Miliar
Saat digeledah petugas, ditemukan di dalam tas ransel warna hitam milik pelaku. "Kalau dari keterangan Af, BB tersebut didapat dari seseorang berinisial S. Masih kita dalami," tukasnya.
Kemudian, dari interogasi tersangka petugas melakukan pengembangan terhadap tujuan akhir narkoba tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News