Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lantik 21 Penyidik, KPK: Tanpa Integritas yang Kokoh Lembaga Ini Tak Akan Berdiri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2023 |08:49 WIB
Lantik 21 Penyidik, KPK: Tanpa Integritas yang Kokoh Lembaga Ini Tak Akan Berdiri
Pelantikan penyidik KPK (Foto: KPK)
A
A
A

Sebelum dilantik, para personil tersebut telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November sampai 9 Desember 2022. Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK.

Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, kata Tanak, pihaknya telah menetapkan arah dan kebijakan KPK tahun 2023. Khususnya, di bidang penindakan dan eksekusi. Salah satunya, dengan mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.

"Penanganan perkara melalui case building; Penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; Penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; Pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," jelas Tanak.

Tanak juga meminta kepada para pegawai yang baru dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan KPK tahun 2023. Di antaranya, penegakan hukum korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional yakni optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara

"Jadi tidak hanya lewat pemenjaraan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara," ungkapnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement