Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bunuh Sopir Taksi Online, Bripda HS Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara

Martin Ronaldo , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2023 |19:53 WIB
Bunuh Sopir Taksi <i>Online</i>, Bripda HS Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Bripda HS anggota Densus 88 Antiteror Polri ditahan usai jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Cimanggis, Depok bernama Sony Rizal Taihitu. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya.

"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Diketahui, pelaku HS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok. HS ditahan di Polda Metro Jaya.

 Baca juga: Terungkap Motif Bripda HS Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online: Mau Kuasai Harta Korban

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Trunoyudo.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement