Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baiquni Wibowo Hadapi Sidang Vonis 24 Februari 2023

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |12:11 WIB
Baiquni Wibowo Hadapi Sidang Vonis 24 Februari 2023
Baiquni Wibowo. (Foto: MPI)
A
A
A

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo," tambahnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement