Share

Jalankan Arahan Jokowi, Sosialisasi KUHP Baru Digelar di Bumi Cendrawasih

Nanang Sobirin, · Rabu 08 Februari 2023 19:29 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 08 340 2761505 jalankan-arahan-jokowi-sosialisasi-kuhp-baru-digelar-di-bumi-cendrawasih-BGPnWb9fKU.jpg Sosialiasi KUHP di Manokwari, Papua Barat

MANOKWARI- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP terus disosialisasikan di tengah masyarakat.

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), menggandeng Universitas Negeri Papua (Unipa) melakukan edukasi ke masyarakat di Papua secara lebih luas.

Rektor Unipa, Meky Sagrim mengatakan, pembaharuan sistem hukum nasional melalui KUHP hasil karya bangsa sendiri ini akan berlangsung baik karena dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan semua. Seperti praktisi ahli, akademisi, LSM maupun mahasiswa.

(Baca juga: KUHP yang Baru Masih Terdapat Hukum Pidana Adat, Masyarakat Tak Perlu Resah)

"Hal ini bertujuan untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda menjadi KUHP Nasional yang bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," ujar Meky dalam acara Sosialisasi KUHP di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (8/2/2023).

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP tersebut.

"Atas arahan langsung dari Bapak Presiden RI kepada setiap perguruan tinggi negeri di wilayahnya masing-masing untuk terlibat dalam mensosialisasikan KUHP kepada mahasiswa maupun masyarakat setempat," urainya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita  mengatakan pengesahan KUHP nasional merupakan suatu momentum besar karena Indonesia akhirnya memiliki produk hukum asli buatan Indonesia yang sesuai dengan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila.

"Ini sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena usaha pembaharuan tersebut sebenarnya sudah pertama kali diusung pada tahun 1964. Sementara, Pemerintah pertama kali membentuk tim perumus KUHP sejak tahun 1983. Ini sudah hampir 40 tahun dan tercatat sudah 13 kali pergantian Menteri Kehakiman, Hukum dan HAM. Proses yang cukup panjang sampai dengan hari ini," ujar Romli secara daring.

Hal senada juga diutarakan Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono. Kata dia adalah tugas bersama untuk memantau terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP ke depan. "Ini adalah sebuah pekerjaan besar nasional yang harus kita sosialisasikan," kata Pujiyono.

Follow Berita Okezone di Google News

Pujiyono juga memberikan contoh kasus, misalnya pengakuan terhadap hukum masyarakat adat yang diatur dalam KUHP nasional, nantinya akan memberikan sistem hukum bagi masyarakat adat (living law) yang akan berdampak terhadap perlindungan hukum bagi masyarakat Papua dengan ratusan suku dan adat di dalamnya.

"Papua ini unik karena banyaknya masyarakat adat yang selama ini ada perlakuan otsus dan sebagainya. Ini sangat bagus untuk disosialisasikan berkaitan dengan adanya living law. Sehingga masyarakat akan lebih tahu berkaitan dengan eksistensi dari disahkannya Hukum Pidana di dalam Hukum Nasional," lanjutnya.

Pujiyono berharap dengan disahkannya KUHP tersebut bisa terintegrasi dalam keberadaan penegakan hukum nasional.

"Jika ide dasar KUHP ditelaah lebih dalam, maka KUHP peninggalan kolonial Belanda didasarkan pada nilai-nilai individual liberalism, sedangkan masyarakat Indonesia lebih banyak didasari oleh aspek-aspek monodualisme, atau bagaimana menempatkan individu di dalam konteks kemasyarakatan," tutupnya.

Sosialisasi KUHP berlangsung secara hybrid tersebut diikuti oleh ratusan peserta. Kemudian diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya disahkan KUHP tersebut agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat yang ada saat ini.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini