MANOKWARI- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP terus disosialisasikan di tengah masyarakat.
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), menggandeng Universitas Negeri Papua (Unipa) melakukan edukasi ke masyarakat di Papua secara lebih luas.
Rektor Unipa, Meky Sagrim mengatakan, pembaharuan sistem hukum nasional melalui KUHP hasil karya bangsa sendiri ini akan berlangsung baik karena dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan semua. Seperti praktisi ahli, akademisi, LSM maupun mahasiswa.
(Baca juga: KUHP yang Baru Masih Terdapat Hukum Pidana Adat, Masyarakat Tak Perlu Resah)
"Hal ini bertujuan untuk mengganti KUHP peninggalan Belanda menjadi KUHP Nasional yang bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," ujar Meky dalam acara Sosialisasi KUHP di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Rabu (8/2/2023).
Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP tersebut.
"Atas arahan langsung dari Bapak Presiden RI kepada setiap perguruan tinggi negeri di wilayahnya masing-masing untuk terlibat dalam mensosialisasikan KUHP kepada mahasiswa maupun masyarakat setempat," urainya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita mengatakan pengesahan KUHP nasional merupakan suatu momentum besar karena Indonesia akhirnya memiliki produk hukum asli buatan Indonesia yang sesuai dengan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila.
"Ini sejarah baru bagi bangsa Indonesia karena usaha pembaharuan tersebut sebenarnya sudah pertama kali diusung pada tahun 1964. Sementara, Pemerintah pertama kali membentuk tim perumus KUHP sejak tahun 1983. Ini sudah hampir 40 tahun dan tercatat sudah 13 kali pergantian Menteri Kehakiman, Hukum dan HAM. Proses yang cukup panjang sampai dengan hari ini," ujar Romli secara daring.
Hal senada juga diutarakan Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono. Kata dia adalah tugas bersama untuk memantau terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP ke depan. "Ini adalah sebuah pekerjaan besar nasional yang harus kita sosialisasikan," kata Pujiyono.
Follow Berita Okezone di Google News