JAKARTA - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan kasus pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.
Kasus pembunuhan tersebut dinyatakan murni tindakan personal pelaku. Berikut sejumlah fakta-faktanya:
1. Motif Ekonomi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan motif pembunuhan adalah karena pelaku ingin menguasai harta korban
Nniatan pelaku muncul karena permasalahan ekonomi yang selama ini dialaminya. Meski begitu, Trunoyudo mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru untuk menyimpulkan kasus pembunuhan tersebut.
"Namun proses penyidikan tetap berjalan, Pak Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ujar dia.
Baca juga: Ternyata Segini Gaji Anggota Densus 88
2. Polisi Bermasalah
Terungkap bahwa Bripda HS juga pernah terlibat dalam sejumlah kasus salah satunya judi online. Hal itu diungkapkan Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
"(pelanggaran) Tertangkap tangan bermain judi online," kata Aswin.
Bukan hanya bermain judi online, HS juga pernah melakukan penipuan terhadap sesama anggota Korps Bhayangkara dan juga terhadap masyarakat. Bahkan juga pernah melakukan peminjaman uang terhadap temannya.
"Terlibat utang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88," jelas dia.
Dalam hal ini, Aswin menegaskan bahwa pimpinan Densus 88 tidak akan menolerir perilaku tindak pidana yang dilakukan oleh HS. Hal ini dibuktikan dari ikut terlibatnya Densus dalam penangkapan HS.
"Pimpinan Densus 88 anti teror tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel Densus 88," tegasnya.
3. Terancam 15 Tahun Penjara
Bripda HS ditahan usai jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara atas perbuatannya.
"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.
4. Dipecat Tak Hormat
Bripda HS terancam sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat ini Polri tengah memproses sanksi tersebut.
“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Rabu.
5. Masuk Patsus
Menurut Aswin, Bripda HS sebelumnya sudah dimasukkan ke penahanan khusus (patsus) terkait dengan perkara itu.
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," ujar Aswin.
Ia memastikan, perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasannya sebagai anggota Polri ataupun Densus 88 Antiteror.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.