Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terlibat Narkoba, Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Ditolak Hakim!

Dimas Choirul , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2023 |12:31 WIB
Terlibat Narkoba, Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Ditolak Hakim!
Irjen Teddy Minahasa (Foto: Ari Sandita)
A
A
A

JPU meminta hakim menetapkan dakwaan yang sudah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Selain itu, eksepsi terdakwa Teddy Minahasa dinilai JPU tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi atau keberatan.

"JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan pemeriksaan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara," ujar JPU dalam persidangan Senin 6 Februari 2023.

Dalam perkara ini, Irjen Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement