EMPAT LAWANG - Polsek Muara Pinang meringkus dua remaja, J (17) dan RS (17) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja saat berada di Desa Batu Galang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolsek Muara Pinang Iptu M Indra Gunawan mengatakan, bahwa kedua remaja yang merupakan warga Desa Talang Benteng Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang tersebut ditangkap, Rabu (8/2/2023) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Penangkapan kedua remaja tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang asing yang mencurigakan sering nongkrong di sekitar TKP," ujar M Indra Gunawan, Kamis (9/2/2023).
BACA JUGA:Temukan Tas Berisi Ganja, Warga Papua Sukarela Serahkan ke Satgas Yonif 143/TWEJ
Dijelaskan Kapolsek, awalnya masyarakat menduga bahwa kedua hendak mencuri ternak lantaran di sekitar TKP warga sering kehilangan ayam.
"Setibanya di TKP, kedua remaja yang dicurigai oleh masyarakat tersebut didapati masih ada dan saat melihat kedatangan polisi, kedua remaja berusaha menghindar, namun berhasil diamankan," jelasnya.
Saat digeledah pada badan dan pakaian kedua remaja tersebut, lanjut Iptu Indra, petugas mendapati 10 bungkus paket ganja kering dengan berat 19.80 gram di dalam saku celana.