"Keduanya mengaku ganja tersebut didapat dari temannya yang merupakan warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan. Awalnya membawa 30 bungkus yang dijual dengan harga Rp10 ribu dan telah terjual sebanyak 20 bungkus. Dari hasil penjualan, kedua pelaku akan diberi imbalan sebesar Rp100 ribu.
Dijelaskan Kapolsek, kedua remaja mengaku bahwa paket ganja tersebut biasa dijual dan diedarkan kepada temannya di sekitaran Desa Talang Banteng, Muara Semah, Batu Galang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
"Saat ini kedua remaja beserta barang bukti berupa 10 paket ganja seberat 19.80 gram telah diamankan di Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.