BENGKULU - Jajaran Polres Lebong, Polda Bengkulu, menangkap enam terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam operasi Musang Nala I tahun 2023.
Dari enam terduga pelaku yang ditangkap, dua diantaranya berstatus pelajar, berinisial YM (17) dan GR (15). Di mana dua oknum pelajar dan satu orang rekannya berinisial MW (23) ini telah menjadi Target Operasi (TO).
Sementara, 3 orang lainnya berinisial AJ (23), AY (32), dan BU (33). Ketiga terduga pelaku ini terseret kasus dugaan tindak pidana pencurian.
 BACA JUGA: Parah! Oknum Polisi dan TNI Terlibat Kasus Pencurian Rel Kereta Api
Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan mengatakan, dua orang terduga pelaku berstatus pelajar yang merupakan warga di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Rekannya, MW merupakan warga Desa Tanjung Bunga, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.
Dua oknum pelajar dan satu orang rekannya ini, kata Awilzan, diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan barang bukti 83 potong besi.
Sementara, 3 terduga pelaku lainnya, lanjut Awilzan, berinisial AY (32) warga Desa Semelako I, Kecamatan Lebong Tengah dan BU (33) warga Desa Semelako III, Kecamatan Lebong Tengah.
 BACA JUGA:Polisi Ungkap Modus Spesialis Pencurian Ruko Kosong di Pluit
Kedua orang terduga pelaku itu, terseret tindak pidana pencurian, dengan barang bukti yang diamankan 5 karung kopi kering, 1 buah tas, 1 buah palu dan 1 buah senter.
Follow Berita Okezone di Google News