JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka baru, DI, di kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.
"Iya di penetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka, 1 meninggal, 2 DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
BACA JUGA:Sedang Bersepeda, Remaja 13 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Dinas DPRD Muba
Penjelasan secara singkat, awal perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan.
BACA JUGA:Pilot Susi Air Masih Disandera, TNI AD Kirim Pasukan Tambahan
Ramadhan menyebut, pihak Bareskrim sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.
"Belum. Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," ujar Ramadhan.