SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) menerima pelimpahan dua orang tahanan baru dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/2/2023).
Dua orang tahanan tersebut yaitu Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.
Eeng dan Abdul Hamid merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Rutan Kelas I Surabaya menerima dua tahanan baru dari KPK,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Imam menyatakan bahwa keduanya diantar oleh Jaksa KPK, Arif Suhermanto dan diterima oleh Staf Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Surabaya. Baik Ilham maupun Abdul akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Penyuap Rektor Unila Dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung
“Sambil menunggu agenda sidang pertama, keduanya akan ditempatkan dalam blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) maksimal selama dua pekan kedepan,” lanjut Imam.
Baca juga: Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM: Tidak Kenal!