Hakim pun menjatuhkan pidana kepada Memet dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000 dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tandas Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, Terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA.
(Nanda Aria)