JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat kepada Ferdy Sambo.
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani vonis dalam perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada esok hari, Senin 13 Februari 2023.
"Intinya seberat-beratnya divonis majelis hakim," kata Nelson saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (12/2/2023).
Sebagai informasi, ketentuan Pasal 10 KUHP menjelaskan tentang dua jenis pidana yakni, pidana pokok dan pidana tambahan. Adapun pidana pokok, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Baca juga:Jelang Vonis Ferdy Sambo, Tim Gegana Brimob Sterilisasi PN Jaksel
Sementara pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan, dan pengumuman dari putusan hakim.
Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Baca juga: Mahfud MD Harap Vonis Ferdy Sambo Jadi Berita Baik untuk Pencari Keadilan
Ferdy Sambo telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.