Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J memasuki pembacaan putusan.
Rencananya, vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dibacakan hari ini. Kuat Maruf dan Ricky Rizal divonis pada 14 Februari. Sementara vonis Richard Eliezer, dibacakan pada 15 Februari.
Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.
Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
(Erha Aprili Ramadhoni)