JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meyakini bahwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan bahwa penembakan tersebut kemudian menyebabkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu saat membacakan surat putusan Ferdy Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata Hakim, Sambo turut mengeksekusi pembunuhan terhadap Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock. Tak hanya itu, fakta sidang juga mengungkap bahwa Sambo menembak Brigadir J dengan menggunakan sarung tangan warna hitam.
"Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," terang Wahyu.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagai mana yang didakwakan.