Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yakini Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Terdakwa Gunakan Sarung Tangan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |12:19 WIB
Yakini Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Hakim: Terdakwa Gunakan Sarung Tangan
Hakim Wahyu Imam Santoso (Foto: MPI)
A
A
A

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP sebagai mana dakwaan primair. Tim jaksa menyatakan tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. Oleh karenanya, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya salah. Dalam nota nota pembelaannya alias pleidoi, Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali peristiwa pembunuhan Brigadir J.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement