Tak ada kata-kata yang ia bisa sampaikan saat itu, ia pun memutuskan untuk langsung keluar dan pergi dari ruang sidang.
Sebelum sidang dimulai, Rosti Simanjuntak merasa keberatan dengan tuntutan 8 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Putri Chandrawati.
Rosti menyebut, Putri Candrawathi mendukung pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh suaminya Ferdy Sambo.
"Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," ujar Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan,tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat.