Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Ferdy Sambo: 9 Februari Ultah, 13 Februari Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

Fatmawati , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |16:00 WIB
Kisah Ferdy Sambo: 9 Februari Ultah, 13 Februari Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo dalam persidangan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ferdy Sambo akhirnya dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Vonis hukuman mati ini tampaknya akan menjadi hadiah yang tidak terlupakan untuk pria kelahiran 9 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan ini.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Pengunjung Sidang Riuh   

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi hukuman mati oleh hakim PN Jaksel. Dirinya dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

""Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," ungkap Hakim Wahyu.

Hukuman mati ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam memutuskan vonis tersebut. Di mana hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung Hakim Wahyu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement