Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Sesuai Harapan Kami

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 13 Februari 2023 |16:42 WIB
 Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir J: Sesuai Harapan Kami
Ibunda Brigadir J, Rosti saat di persidangan (foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan, bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang hadir langsung ke PN Jaksel terharu saat mendengar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo. Putusan majelis hakim tersebut, kata Rosti, telah sesuai dengan harapan keluarga.

"Sesuai dengan harapan kami," ucap Rosti di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

 BACA JUGA: Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati di Kasus Brigadir J

Rosti bersyukur atas putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap Sambo luar biasa. Dalam kesempatan itu, Rosti kembali mendoakan atas kematian anaknya.

"Tetesan darah anakku, darah anaku yang bergelimang, ampuni lah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya," ungkapnya.

Rosti juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh media yang mengawal peristiwa pembunuhan berencana terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia berharap agar terdakwa pembunuh mendiang Brigadir J lainnya juga divonis setimpal.

 BACA JUGA:Respons Keluarga saat Sambo Divonis Mati: Jangankan Keluarga, Teman Saja Syok

"Saya yakin kepada hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakkan pengadilan persidangan semoga ini nanti. Hukuman yang maksimal kepada terdakwa yang terpenuhi dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, karena mereka mengetahui dan menginginkan kematian dari anakku Yosua," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement